Inilah Daftar Tugas yang Disiapkan untuk 57 Eks Penyidik KPK jika Jadi ASN Polri

- 2 Oktober 2021, 15:12 WIB
57 mantan pegawai KPK
57 mantan pegawai KPK /Instagram/@niwseir/

SUARA TERNATE - Sekalipun tidak akan ditugaskan sebagai penyidik, namun 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan diberikan tugas jika nantinya menjadi ASN di Polri.

Dikutip dari PMJNews, tugas-tugas yang nantinya dilaksanakan ke 57 mantan penyidik KPK setelah jadi ASN Polti ini nantinya lebih ke banyak berkutat pada pencegahan korupsi

"Seperti kegiatan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian berkaitan dengan pandemi Covid-19, dalam hal ini pendampingan penggunaan anggaran Covid-19. Serta hal lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Ada Kabar Gembira bagi Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap I yang Tidak Lulus Passing Grade

Argo mengungkap rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dari Polri. Mengingat Polri dan KPK merupakan institusi yang tak dapat dipisahkan.

"KPK dibentuk juga di sana kan ada kepolisian melalui penyidik Polri yang bertugas di sana. Jadi memang rasanya KPK bersama kepolisian tidak bisa dipisahkan, kita selalu ada silaturahmi serta komunikasi," terangnya.

Baca Juga: Terkejut dengan Penjelasan Dokter Syaraf, Hotman Paris Minta Doakan Tukul Arwana

Saat ini Polri tengah merampungkan teknis dan aturan untuk perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Korps Bhayangkara. Termasuk dengan menyiapkan sejumlah tugas setelah rekrutmen dilakukan.

Argo mengatakan 57 mantan pegawai KPK memiliki visi yang sama dalam memberantas korupsi. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Polri untuk merekrutnya menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x