SUARA TERNATE - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana menarik 56 Pegawai nonaktif KPK menjadi ASN di Bareskrim Polri, mendapat apresiasi dari para eks penyidik KPK ini.
Ini disampaikan langsung Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono
Hanya, ajakan tersebut masih dikonsolidasikan di kalangan 56 eks penyidik KPK ini. “Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini,” terang Giri, Selasa 28 September 2021.
Baca Juga: Angkat Isu Diskriminasi Vaksin, Indonesia Nyatakan Siap jadi Pusat Produksi Vaksin Asia-Pasifik
Dia memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut menyikapi ajakan Kapolri tersebut, karena memerlukan pertimbangan yang matang. “Nanti akan kami sampaikan setelah ada kejelasan sikap kami. Kami pelajari dahulu,” tegas Giri.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, meskipun ke 56 eks penyidik KPK ini menjadi ASN di korps Bhayangkara tersebut, namun mereka dipastikan tidak ditugaskan sebagai penyidik.
Ketentuan itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Irjen Napoleon dan 4 Tahanan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
“Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Agus Rabu 29 September.