KPK Berhentikan 56 Pegawai Tak Lulus TWK. Jokowi: Itu Kewenangan Pejabat Pembina

- 16 September 2021, 12:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi

SUARA TERNATE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi secara datar terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes alih status kepegawaian per 30 September 2021. Pegawai itu termasuk Novel Baswedan.

Saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media di Istana Negara, Jokowi mengatakan tidak semua persoalan dilimpahkan kepada Presiden, karena setiap instansi memiliki mekanisme dan pejabat yang bertugas membina pegawainya.

“Jangan semuanya diserahkan ke Presiden, itu kewenangan pejabat pembina,” kata Jokowi, Rabu, 15 September 2021 seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak di Kabupaten Intan Jaya Papua

Sementara Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dimintai konfirmasi melalui pesan instan juga tidak banyak komentar terkait ini. “Ke Jubir KPK,” singkatanya.

Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya, mengklaim keputusan pemberhentian 56 pegawai itu merupakan tindakan konstitusional. Dia mengatakan tidak pernah menghalang-halangi niat dan upaya setiap orang untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, hingga menggunakan hak konstitusionalnya.

“Kami berprinsip hukum adalah panglima sehingga putusan hukumlah yang kita ikuti yang harus kita jalankan,” katanya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Tegas! PSSI Blacklist Zulham Zamrun dan Syaiful Indra Cahya dari Timnas

Komitmen tersebut juga berlaku terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Solopos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x