KPK Berhentikan 56 Pegawai Tak Lulus TWK. Jokowi: Itu Kewenangan Pejabat Pembina

- 16 September 2021, 12:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi

Firli menyebut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN telah dilaksanakan berdasarkan mandat sejumlah aturan peundang-undangan.

Yakni, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Peringatan Keras Bagi PNS, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat. Jokowi Teken PP Nomor 94 Tahun 2021

“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap undang-undang No.19/2019 dan Peraturan KPK No. 1/2021 pada jalur yang benar,” jelas Firli.

Dengan demikian, hasil TWK yang diselenggarakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 terhadap 1.351 pegawai KPK dihasilkan 1.274 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat, lalu 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan yang tidak hadir sebanyak 8 orang.

Lalu dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus, sebanyak 18 orang akhirnya diangkat dan dilantik menjadi ASN setelah dinilai lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Solopos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah