SUARA TERNATE - Buntut viralnya kritik presiden yang menggunakan mural membuat pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara.
Menurut Refli, kritik terhadap Presiden dengan menggunakan mural, status media sosial, maupun YouTube bukanlah tindakan kriminal.
Oleh karenanya orang yang melakukan kritik terhadap pemerintah baik menggunakan mural, status media sosial ataupun chanel YouTube, tidak bisa dihukum karena kritik terhadap pemerintah adalah hak warga negara untuk mengeluarkan pendapatnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Pemkot Ternate Segera Tertibkan Lapak Liar di Dua Pasar Ini
"Tapi kalau mengkritik presiden dengan mural, status Twitter, dan lain sebagainya itu harusnya tidak boleh dikriminalkan. Tidak boleh diproses hukum karena itu adalah hak azasi warga negara," kata Refly Harun menjelaskan dalam akun YouTube-nya.
Refli menambahkan jika aparat menangkap atau memprose hukum maka dinilai merusak konstitusi.
"Karena itulah jaminan konstitusi, agar rakyat tidak ditindas oleh penguasa, dilindungi haknya, agar rakyat mendapatkan service dari negara," katanya lagi.
Lebih lanjut, Refli Harun mengatakan jika pasal penghinaan presiden tidaklah pas saat Indonesia terus menggaungkan demokrasi.***