SUARA TERNATE - Penertiban pedagang yang berjualan di luar lokasi yang sudah di tentukan, terus dilakukan Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Dalam dua hari kedepan terhitung mulai Kamis, 19 Agustus 2021, penertiban dilakukan kepada pedagang yang berjualan di areal pakiran Pasar Higienis Bahari Berkesan dan di Pasar Percontohan yang berada di sebelahanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ternate Hasyim Yusuf menegaskan dalam dua hari itu semua pedagang yang berjualan di lokasi terlarang di kedua pasar itu akan dimasukan ke dalam pasar. "Kita akan kembalikan posisi pedagang di tempat semulanya," tegasnya.
Baca Juga: Sedang Berlangsung PPKM Level 3, Warga Ternate Tetap Gelar Lomba Agustusan
Semua pedagang yang jualan di luar gedung pasar itu sebenarnya sudah punya tempat di dalam pasar. Hanya, situasi pendemi Covid-19 membuat banyak dari mereka harus berjualan di luar. "Kami pun mengizinkan karena memahami situasi itu," lanjutnya.
Beberapa pedagang yang berjualan di areal terlarang pun mengaku pasarh jika harus ditertibkan. Mereka menyadari bahwa lokasi yang ditempatinya saat ini areal parkir yang dilarang untuk berjualan.
"Kalu memang dari atas bagitu, kami tidak bisa melawan, aturannya sudah begitu" tutur Riski (26), satu dari sekian pedagang yang berjualan di areal parkiran Pasar Higienis Bahari Berkesan.***