SUARA TERNATE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), ternyata tidak nanya mengatur tentang disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP itu juga mewajibkan para abdi masyarakat melaporkan harta kekayaannya kepada pejabat yang berwenang. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 4 PP tersebut. Berikut isinya:
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
Baca Juga: Peringatan Keras Bagi PNS, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat. Jokowi Teken PP Nomor 94 Tahun 2021
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
c.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
Baca Juga: Hampir 600 Peserta Siap Adu Kemampuan di STQ Nasional di Sofifi Maluku Utara