PP Nomor 94 Tahun 2021 Wajibkan Seluruh PNS Laporkan Harta Kekayaan

- 16 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara.
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara. /Instagram @undercover.id/

Baca Juga: Air Meluap dari Selokan Penuh Lumpur, Kantor Wali Kota Ternate Turut Kebanjiran

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Aturan mengenai PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan itu tertuang di Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c. Berikut selengkapnya:

Pasal 10
(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Bantuan Paket Data Internet untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen Mulai Disalurkan. Ini Rincian Kuotanya

a.menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

b.menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

c.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Baca Juga: Masih Dibawah 20 Persen, Jokowi Minta Kemenkes Kebut Vaksinasi di Maluku Utara

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah