PP Nomor 94 Tahun 2021 Wajibkan Seluruh PNS Laporkan Harta Kekayaan

- 16 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara.
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara. /Instagram @undercover.id/

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g.menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h.memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Audiens dengan Gubernur Maluku Utara, Ini Pesan Menag soal Pelaksanaan STQ Nasional di Sofifi

Ancaman Hukuman

PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari sedang sampai berat. Untuk diketahui, hukuman disiplin di PP ini terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah