DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Junaidi Adukan Perkaranya

- 4 Mei 2024, 19:04 WIB
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang bertempatan di Kantor Bawaslu Maluku Utara (Foto Fadli Kayoa)
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang bertempatan di Kantor Bawaslu Maluku Utara (Foto Fadli Kayoa) /

SUARA TERNATE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara nomor 63-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Maluku Utara (Malut) Jumat, 3 Mei 2024.

Sebelumnya, melalui siaran pers DKPP, Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Selain itu, sidang pemeriksaan dilaksanakan dengan dua metode yakni melalui online yang dipimpin langsung ketua majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi  dan secara offline dipimpin anggota  majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Malut Ibrahim Mardiah. 

Adapun perkara ini diadukan calon legislatif (Caleg) M. Rahmi Husen caleg DPRD Provinsi yang juga ketua DPD Partai Demokrat Malut, yang melaporkan empat komisioner KPU Malut yakni  Pudja Sutamat, Buchari Mahmud, Mohtar Alting dan Reni Syafrudin A. Banjar karena merasa dirugikan saat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU pada 20 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: DKPP Sebut Syarat Materiil Sudah Dipenuhi, Tinggal Menunggu Jadwal Persidangan

Sidang tersebut digelar di kantor Bawaslu Malut pada pukul 09.00 WIT.  Sementara, turut hadir dalam sidang itu, Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani dan Anggota Bawaslu Sumitro Muhammadi serta pihak pengadu yakni pemegang kuasa pemohon Junaidi Bahruddin. Sedangkan teradu KPU Malut menghadiri sidang pemeriksaan melalui zoom.

Pemohon Junaidi dalam kesempatan itu mengatakan, KPU Malut melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya saat rapat pleno terbuka hasil perhitungan suara di Dapil 4 Malut Halmahera Selatan (Halsel), khususnya di kecamatan Bacan Selatan dan kecamatan Gane Timur Selatan.

Lebih lanjut, kata Junaidi, Demokrat telah mengajukan keberatan, namun KPU Malut tetap mengesahkan hasil rekapitulasi itu tanpa mempertimbangkan keberatan dari saksi. Ditambah lagi, lanjutnya, saat itu Bawaslu juga memberikan peninjauan kembali namun tidak ditindaklanjuti KPU.

Baca Juga: Sidang Perdana, PKB Sampaikan Gugatan Hasil Pileg 2024 Dapil 3 DPRD Halmahera Utara ke MK

“Saat rekapitulasi saksi kami telah menyatakan keberatan dengan hasil tersebut, tapi tidak digubris, bahkan Bawaslu waktu itu juga bikin rekomendasi tapi kan KPU tetap kukuh mengesahkan hasil DPRD dapil empat Halsell, karena itu kami merasa dirugikan,” tegas sekretaris DPD Demokrat Malut saat sidang pemeriksaan empat komisioner KPU Malut.

Selain itu, Junaidi juga menyebut KPU tidak memberikan ruang kepada Bawaslu Malut untuk melakukan penyandingan dan pencermatan data perolehan hasil di kecamatan Bacan Selatan dan Gane Timur Selatan Halsel. Sementara, kesempatan itu diberikan kepada saksi Parpol lainnya seperti Golkar di Kecamatan Obi.

“Ada apa dengan KPU? Kenapa rekomendasi Golkar bisa dilaksanakan kami tidak,” ucapnya menegaskan.

Membantah pernyataan pemohon, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada KPU Halsel untuk menjelaskan keberatan yang disampaikan Demokrat. Bahkan, memberikan kesempatan bagi demokrat untuk mengkroscek kembali.

Baca Juga: Bom Ikan di Perairan Halsel, Senen Selasa dan 3 Rekannya Ditangkap Polisi

“Bahkan Bawaslu dalam kesempatan itu juga telah menyepakati hingga KPU mengesahkan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Anggota KPU Malut Buchari juga mengatakan bahwa KPU Halsel sendiri telah menyandingkan data saat pleno di tingkat kabupaten bahkan itu dilakukan berulang kali dan semua saksi telah menyepakati.

“Saat proses pleno di tingkat provinsi KPU telah menyandingkan data dengan benar  dan hasil D telah sesuai,” pungkasnya.

Sementara itu, sidang yang digelar belum mendapatkan keputusan dan akan dijadwalkan lagi pada 5 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga: Tauhid Yakin Bakal Dapat Rekomendasi NasDem

Tak terlepas dari itu, Ketua Majelis  Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelum menutup sidang itu mengatakan setelah sidang pemeriksaan, DKPP memberikan kesempatan selama dua hari pada pemohon dan termohon untuk membuat kesimpulan dan disampaikan pada sidang berikutnya.

Sebagai informasinya, putusan DKPP akan dilaksanakan setelah selesai sidang pemeriksaan, kemudian hasilnya akan disampaikan ke DKPP dan ditindaklanjuti dengan sidang putusan secara nasional . Meski begitu DKPP sendiri belum memberikan keterangan mengenai kapan sidang putusan akan dihelat.

Editor: Randi Ishab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah