Sidang Perdana, PKB Sampaikan Gugatan Hasil Pileg 2024 Dapil 3 DPRD Halmahera Utara ke MK

- 30 April 2024, 18:07 WIB
Sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (Tangkap Layar Ig@mahkamahkonstitusi)
Sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (Tangkap Layar Ig@mahkamahkonstitusi) /

SUARA TERNATE - Hilangnya satu suara yang dimiliki calon legislatif yang diusung, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD untuk Dapil 3 Kabupaten Halmahera Utara.

Terkait hal tersebut, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 30 April 2024.

Pada sidang sengketa itu, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara, berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PKB dan berlaku sebagai pihak Termohon adalah KPU.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2024 Dalam Tiga Panel Majelis Hakim

Adapun kuasa hukum PKB Zulfikran A. Bailussy mengatakan dugaan pengurangan satu suara itu terjadi di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.

"Termohon (KPU) diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara Pemohon, yaitu caleg nomor urut tiga atas nama Clara Pureng pada formulir D Hasil Kabupaten," tutur Zulfikran.

Bahkan menurut dia, berdasarkan formulir D Hasil Kabupaten yang dimiliki oleh KPU, perolehan suara PKB adalah 2.091 suara. Sedangkan menurut pihaknya, berdasarkan formulir C Hasil Plano dan formulir C Hasil Salinan serta formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB berjumlah 2.092 suara.

Baca Juga: MK Akan Menggelar Sidang Perkara Pileg 2024, Usai Menangani PHPU Pilpres

Untuk itu, dia menyebut hilangnya satu suara PKB tersebut terjadi pada TPS 02 Desa Dum-Dum Kecamatan Kao Teluk. Clara Pureng yang awalnya mendapatkan satu suara di TPS tersebut, berkurang menjadi nol suara.

"Sehingga merugikan Pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya Pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," ungkap dia.

Lebih lanjut, kata dia, PKB sebelumnya telah menyampaikan ihwal kurangnya suara tersebut ke Bawaslu Halmahera utara dengan tanda bukti Nomor 014/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan Bawaslu merekomendasikan digelarnya pemungutan suara ulang kepada KPU Halmahera Utara.

Dengan begitu, dalam permohonan itu disebutkan bahwa tanpa alasan yang cukup, KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut karena tidak cukup waktu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Sengketa Pileg 2024 di MK, Anwar Usman diganti Hakim Guntur Hamzah

Adanya penjelasan itu, PKB meminta MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 sepanjang hasil pemilihan umum DPRD Halmahera Utara Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk.

Sehingga, PKB meminta KPU untuk mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut perhitungan mereka, yaitu menjadi 2.092 suara.

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah