AGK Didakwa Terima Gratifikasi Rp99,8 Miliar

- 9 Mei 2024, 21:00 WIB
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

SUARA TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

AGK telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar. Hal tersebut, dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2024.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," ujar Fikri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Daud Ismail Dituntut 3 Tahun Penjara

Hal itu, kata Ali, setelah tim jaksa KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 8/9 lalu.

Namun, pemindahan tempat penahanan belum dipindahkan, ke Pengadilan Tipikor, karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang

Ali menambahkan, agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Akui Kondisi Pasar Syariah di Sasa Memprihatinkan, Rizal Marasoly: Tahun Depan Kita Perbaiki 

"Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK," tegasnya.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah