MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2024 Dalam Tiga Panel Majelis Hakim

- 29 April 2024, 11:40 WIB
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Tangkap Layar Ig@kpu_ri)
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Tangkap Layar Ig@kpu_ri) /

SUARA TERNATE - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), Senin 29 April 2024. Sementara, sidang itu akan terbagi ke dalam tiga panel majelis hakim yang berbeda.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” tutur Juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Inilah,  Senin 29 April 2024.

Dengan begitu, Fajar menjelaskan panel pertama akan diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Selanjutnya, panel kedua akan diketuai oleh Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Baca Juga: MK Akan Menggelar Sidang Perkara Pileg 2024, Usai Menangani PHPU Pilpres

“Dan pada panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, dari 200 perkara, sebanyak 103 akan ditangani oleh panel pertama dan sisanya akan ditangani oleh panel kedua dan ketiga.

"Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.

Baca Juga: Begini Besaran Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Yang Diungkapkan Sri Mulyani

Sementara, terhitung sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024, baik secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah