MK Akan Menggelar Sidang Perkara Pileg 2024, Usai Menangani PHPU Pilpres

- 25 April 2024, 07:36 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang penetapan pemenangan PHPU Pilpres 2024(Tangkap Layar Ig@mahkamahkonstitusi)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang penetapan pemenangan PHPU Pilpres 2024(Tangkap Layar Ig@mahkamahkonstitusi) /

SUARA TERNATE - Sengketa Pileg 2024 mulai pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif, setelah usai menyelesaikan penanganan sengketa PHPU Pilpres. Untuk itu, MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Adapun proses registrasi itu mulai dilakukan 23 April 2024 dan terhitung sejak 20 Maret 2024. Sementara, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024, baik melalui daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK di Jakarta.

Untuk itu, memasuki masa pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 23-24 April 2024, sejumlah partai politik peserta Pileg 2024 mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Salah satunya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui Ferdian Sutanto yang mengantarkan langsung berkas perkara ke MK pada Rabu malam (24/4/2024) beserta tim kuasa hukum lainnya.

Baca Juga: Sidang Putusan MK, TKN Nyatakan Prabowo Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024

“Kami mengajukan 30 pengajuan sebagai Pihak Terkait dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Salah satunya dari Papua yang ada permasalahan di tiap wilayahnya. Permasalahannya soal penggelembungan dan hilangnya suara dari pihak kami," tutur Ferdian.

Kata dia melanjutkan, jadi saat ini kesempatan untuk membela diri dengan menjadi Pihak Terkait. "Beberapa partai yang bermasalah dengan suara kami, seperti PKB, Golkar, dengan selisih suara yang bervariasi,” ungkap Ferdian.

Selain itu, guna memastikan kesiapan perangkat persidangan, berkas perkara, dan sarana prasarana persidangan PHPU Legislatif, Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Panitera Muda MK Wiryanto meninjau langsung Ruang Gugus Tugas Penanganan Perkara pada Rabu malam 24 April 2024.

Baca Juga: Gibran Unggah Foto Tak Biasa di Akun Medsosnya

Adapun dia memastikan setiap tim telah melakukan tugas sebagaimana jadwal dan tahapan penanganan perkara, di antaranya hingga hari ini berupa tugas pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK.

Untuk informasi, pada 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang MK akan menggelar Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif. Sedangkan, pada 3 sampai 13 Mei 2024, MK akan menerima penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pemberi keterangan. 

Sementara, pada 15 berlangsung sampai 20 Mei 2024 akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan diiringi dengan pengucapan putusan atau ketetapan pada 21 hingga 23 Mei 2024.

Baca Juga: Titiek Soeharto Sampaikan Terima Kasih Pada Rakyat Indonesia, Usai KPU Tetapkan Pemenangan Prabowo Gibran

Lalu kemudian, pada 27-31 Mei 2024 akan diagendakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan dan RPH pada 3-6 Juni 2024 serta ditutup dengan sidang pengucapan putusan atau ketetapan pada 7-10 Juni 2024. 

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x