Sidang Putusan MK, TKN Nyatakan Prabowo Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024

- 22 April 2024, 20:13 WIB
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran (Tangkap Layar Ig@ahmadmuzani2)
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran (Tangkap Layar Ig@ahmadmuzani2) /

SUARA TERNATE - Mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan Anies Muhaimin dan Kubu Ganjar Mahfud di respons Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran.

Dengan begitu, Wakil TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka Prabowo-Gibran dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

"Pasangan capres haji Prabowo Subianto bersama dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pemenang dalam pilpres 2024," kata Muzani di TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Usai Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024, Airlangga Ajak Masyarakat Merajut Persatuan

Selanjutnya, Muzani meminta dengan adanya keputusan MK yang telah dibacakan itu dia mengatakan mohon untuk menghormati putusan MK. Lanjut dia, sebab putusan oleh mejelis MK bersifat final dan mengikat.

"Ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," ujar dia.

Adapun, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut tiga Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Prabowo Gibran Tidak Hadir

Terkait hal itu, dia juga mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo menambahkan.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x