Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Prabowo Gibran Tidak Hadir

- 22 April 2024, 09:48 WIB
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Tangkap Layar Ig@kpu_ri)
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Tangkap Layar Ig@kpu_ri) /

SUARA TERNATE - Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, dikabarkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” tutur Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Sementara mengenai hasil putusan MK nanti, dia menyampaikan tim Prabowo Gibran optimis MK memutuskan sengketa Pilprea sesuai dengan keinginan mereka. Adapun Otto juga menegaskan bahwa kubu Prabowo Gibran menghormati apapun putusan dari Majelis Hakim konstitusi.

Baca Juga: Surat Panggilan Untuk Sidang Sengketa Pemilu 2024 Telah Dikirim MK, Siapa Saja Simak!

“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” ucapnya.

Selain itu, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md telah tiba di MK. Pasangan Ganjar Mahfud datang pukul 08.05 WIB, disusul Anies Muhaimin pada pukul 08.18 WIB.

Ganjar saat dihadapan media, mengatakan dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan. Bahkan dirinya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutuskan perkara.

Baca Juga: Ketua KPU Morotai Tegaskan Anggota PPK yang Bermasalah Akan Dipertimbangkan Jika Ikut Seleksi Kembali 

“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” ujar dia.

Hal yang sama juga disampaikan Anies bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Anies juga mengimbau agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Baca Juga: KPK Akan Sidangkan Abdul Gani Kasuba Terkait Kasus Dugaan Rampok Uang Rakyat  

Seperti halnya, gugatan yang diajukan oleh Anies Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara, dalam permohonan tersebut, pasangan Anies Muhaimin maupun Ganjar Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Selain itu, mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Sehingga, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo Gibran.

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x