KPK Akan Sidangkan Abdul Gani Kasuba Terkait Kasus Dugaan Rampok Uang Rakyat  

- 17 April 2024, 20:05 WIB
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

 

SUARA TERNATE - Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.

Hal tersebut dibenarkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip SuaraTernate dari Antara pada Rabu, 17 April 2024. Ali bilnag, pihaknya telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Tim penyidik, kemarin 16 April, telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata dia.

Baca Juga: Seorang Pekerja Bangunan di Morotai Tewas Tersengat Listrik 

Lebih lanjut, Ali menerangkan, pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.

Penahanan para tersangka yaitu, AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) kini menjadi wewenang tim jaksa KPK hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga: Polda dan Kejati Bersinergi Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 di Maluku Utara 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023. ***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x