Sengketa Pileg 2024 di MK, Anwar Usman diganti Hakim Guntur Hamzah

- 30 April 2024, 02:05 WIB
Hakim MK Arief Hidayat.
Hakim MK Arief Hidayat. /Antara/Wahyu Putro A/foc/aa./

SUARA TERNATE - Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usaman diganti saat persidangan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sementara alasan Anwar Usman diganti karena Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.

Selain itu, Anwar Usman juga sebagai paman dari Kaesang Pangarep yang berstatus sebagai Ketua Umum PSI atau anak dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga: Calon Presiden Anies Basweda Sebut Rehat Usai Pilpres

"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili," ujar Hakim MK, Arif Hidayat dalam persidangan.

Oleh karena itu, Anwar Usman langsung digantikan oleh Hakim MK Guntur Hamzah karena dikatakan tidak bisa mengadili.

Baca Juga: Sidang Lanjutan 4 Terdakwa dalam Kasus OTT AGK Digelar Pekan Depan 

"Sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamza," tutur Arif.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah