Sidang Lanjutan 4 Terdakwa dalam Kasus OTT AGK Digelar Pekan Depan 

- 29 April 2024, 16:42 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ternate
Kantor Pengadilan Negeri Ternate /

SUARA TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate bakal menggelar sidang lanjutan empat terdakwa dugaan kasus suap pengadaan proyek dan perizinan serta jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan serta upaya banding atas tuntutan satu terdakwa yakni, mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin yang sebelumnya telah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Sidang lanjutan empat terdakwa akan digelar pekan depan dengan dua agenda berbeda yakni, pembacaan tuntan oleh JPU KPK serta mendengarkan upaya banding dari terdakwa Adnan Hasanudin." Kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun pada Senin 29 April 2024. 

Baca Juga: Bom Ikan di Perairan Halsel, Senen Selasa dan 3 Rekannya Ditangkap Polisi

Rommel menyatakan, sidang empat terdakwa ini akan diupayakan dan diputusankan pada akhir bulan Mei 2024. 

"Kami juga berharap agar proses sidang dapat berjalan dengan lancar hingga putusan nanti." Tandasnya.

Sekedar diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai sejak 6 Maret di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate. Mereka yang disidang di antaranya, Kristian Wuisan dan Stevi Thomas dari pihak swasta serta dua eks pejabat Pemprov Malut yakni Kadis Perkim, Adnan Hasanudin dan Kadis PUPR, Daud Ismail.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2024 Dalam Tiga Panel Majelis Hakim

Empat terdakwa ini terjaring OTT bersama Abdul Gani Kasuba (AGK). Selain AGK dan empat terdakwa, KPK juga menetapkan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan serta ajudan AGK bernama Ramadan Ibrahim sebagai tersangka. 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah