Waduh! Tempat Hiburan Malam di Ternate, Maluku Utara Ditutup Selama Ramadhan

- 17 Maret 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam yang digambarkan pada sebuah diksotik
Ilustrasi tempat hiburan malam yang digambarkan pada sebuah diksotik /Istimewa/Pexels.com

Dia menyebut, ada tujuh poin yang diterapkan Pemkot Ternate melalui Edaran Wali Kota Tersebut. 

Ketujuh poini ini yakni tentang larangan dibukanya tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskoti, hingga larangan buka warung dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Heboh! Tukang Jahit di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia

"Untuk pemilik warung ini memang ada syarat karena mereka juga harus menghargai orang yang berpuasa," ucap Fhandy.

Dia menegaskan bahwa sejumlah poin ini perlu diterapkan oleh setiap pemilik usaha di Kota Ternate.

“Edaran ini akan didistribusikan kepada para pelaku usaha kemudian ditindaklanjuti oleh camat maupun lurah," tutupnya. 

Halaman:

Editor: Rian Husni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x