Dia menyebut, ada tujuh poin yang diterapkan Pemkot Ternate melalui Edaran Wali Kota Tersebut.
Ketujuh poini ini yakni tentang larangan dibukanya tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskoti, hingga larangan buka warung dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Heboh! Tukang Jahit di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia
"Untuk pemilik warung ini memang ada syarat karena mereka juga harus menghargai orang yang berpuasa," ucap Fhandy.
Dia menegaskan bahwa sejumlah poin ini perlu diterapkan oleh setiap pemilik usaha di Kota Ternate.
“Edaran ini akan didistribusikan kepada para pelaku usaha kemudian ditindaklanjuti oleh camat maupun lurah," tutupnya.