"Kami sendiri sebagai kuasa hukum tidak pernah mendapatkan tembusan surat pencabutan itu, dan oleh majelis hakim telah dibantah dan ini tetap berlanjut," kata Fadli.
Dengan begitu, surat tersebut telah dianggap batal demi hukum, karena bukan berasal dari Tiga klien penggugat.
Baca Juga: Lahan Parkir Mesjid Raya Dibangun Lapak, Disperindag : Tidak Mengganggu dan Tidak ada Pungli
Sidang kemudian ditunda pekan depan, dan dilanjutkan pada 4 Apil 2023 mendatang terkait agenda mediasi.***