"Betul omm, ini baru saja Perwira SPKT melaporkan terkait hal tersebut. Tadi malam datang seorang melaporkan seseorang terkait seserahan pernikahan yang semula disepakati uang sebesar Rp60.000.000, tapi setelah dibuka faktanya yang ada dalam amplop isinya tisu," ujar Cahyo.
Sekedar diketahui, kasus dugaan penipuan bermula pada Rabu, 25 Mei 2023 kemarin. Di mana HS dan BU berencana menikah, dan keluarga kedua mempelai bertemu saat pengantaran uang panai.
Uang panai yang disepakati sebesar Rp60.000.000 kemudian diantar BU bersama keluarganya ke mempelai wanita saat acara hantaran pada Rabu malam.
Setelah itu, amplop yang dikira berisi uang panai, ternyata diisi tisu.
Keluarga HS yang tidak terima dan merasa dipermalukan, langsung melaporkan masalah tersebut ke Polres Sula sebagai tindakan penipuan yang sengaja dilakukan BU.***