Diduga Nunggak Pembayaran Hingga Rp16 Juta, PLN Putus Aliran Listrik Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara

- 2 Januari 2024, 10:49 WIB
Rumdis Gubernur Malut Gelap Gulita, usai PLN putuskan aliran listrik karena tunggakan/Asri Sikumbang
Rumdis Gubernur Malut Gelap Gulita, usai PLN putuskan aliran listrik karena tunggakan/Asri Sikumbang /Asri Sikumbang/Suara Ternate

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, sang bendahara berjanji bakal memproses pembayaran tunggakan listrik paling lambat di tanggal 29 Desember 2023. Akan tetapi, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan sampai hari ini.

“Rekening bulan Januari sementara proses bang. Beliau (Dewi) awalnya bilang diusahakan hari jumat, tapi ditunggu sampai tadi malam juga tidak ada kabar berita. Katong (Kami) telepon sampai 10 kali, masuk tapi tar (Tidak) angkat,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir ketika dikonfirmasi membenarkan pemutusan listrilk di Rumdis Gubernur Malut.

Dia mengatakan, dirinya telah memrintahkan, agar supaya dilakukan proses pembayaran tunggakan tersebut.

“Iya, tong (Kami) sementara proses supaya dananya untuk dibayar, itu kan ada di bendahara gubernur,” ujar Samsuddin.

Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui soal tunggakan rumah yang beralamat di Tanah Tinggi Barat, sebagaiaman yang dijelaskan pihak PLN UP3 Ternate.

Dengan begitu, tunggakan pembayaran listrik yang akan dilunasi oleh Pemprov Malut, hanya untuk rumah dinas Gubernur Malut yang berada di Kelurahan Takoma.

“Yang di Tanah Tinggi itu bukan rumah dinas, saya tidak tau itu rumah siapa. Tong (Kami) bayar itu yang kediaman itu,” ucap dia singkat.***

 

 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah