SUARA TERNATE – Nunggak pembayaran, aliran listrik di rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut) diputuskan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate. Selain Rumdis Gubernur, pihak PLN juga memutuskan rumah pribadi milik mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Selasa 2 Januari 2024.
Manager PLN UP3 Ternate, Hadi Dwi Istiono mengatakan, pemutusan aliran listrik di Rumdis Gubernur Malut di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 dan sampai saat ini belum ada pembayarannya.
Selain Rumdis, pihak PLN juga memutuskan aliran listrik di salah satu rumah pribadi AGK yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.
Kata Hadi, untuk nilai tunggakannya mencapai Rp16.800.000, dan nilai tersebut sudah termasuk rumah yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi Barat.
“Nilainya 16 juta delapan ratus. Ini sama dengan (Rumah) yang di tanah tinggi,” terang Hadi saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Selain itu, dia memperkirakan, nilai tunggakan itu bisa saja bertambah jika bulan Januari 2024 tidak juga dibayarkan.
Baca Juga: Pedagang di Kawasan Pusat Kuliner Dilarang Kuasai Lebih dari 1 Lapak
Dia mengungkapkan, sebelum pemutusan, pada 3 Desember 2023 pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bendahara Gubernur atas nama Dewi.