Ini Alasan TPP Buat Petisi Tolak Koordinator Kabupaten Sula

- 10 Juni 2024, 21:13 WIB
PD dan PLD menunjukan petisi penolakan
PD dan PLD menunjukan petisi penolakan /

SUARA TERNATE – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara membuat petisi penolakan terhadap Koordinator Kabupaten (Korkab) Husaen Daeng Husen.

Petisi penolakan tersebut yang ditandatangani oleh PD dan PLD dan disampaikan ke Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Malut selaku supervisor program di tingkat provinsi dan diterima oleh Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Malut melalui HRD, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun, menurut PD dan PLD, alasan petisi penolakan tersebut dibuat lantaran sudah tidak tahan lagi dengan sikap Korkab Husaen Daeng Husen yang membuat perpecahan di internal TPP Sula.

Sementara diketahui, selama ini hubungan TPP Sula, mulai TAPM, PD maupun PLD tidak sekedar urusan pekerjaan semata, tetapi hubungan mereka sudah diikat dalam sebutan Basanohi (persaudaraan, sebutan bahasa Sula), meski dengan latar belakang yang berbeda.

Baca Juga: DPD PKS Pulau Morotai Tanggapi Isu Ali Sangaji Cabup Diusung DPW PKS Malut

“Alasan itulah kami membuat surat petisi penolakan Korkab Sula. Karena sejak tahun 2015 kami TPP Sula selalu akur dan solid,” ungkap para PD dan PLD Sula.

Walaupun begitu, mereka juga mengakui kesalahpahaman dalam satu pekerjaan yang melibatkan banyak orang merupakan sebuah dinamika dan hal biasa. Namun, sikap yang ditunjukan oleh Korkab selaku seorang yang dipercayakan mengkoordinir TPP tingkat kabupaten sudah di atas normal.

“Apa yang Korkab lakukan selama ini sudah diluar koridor dan tidak bisa diterima dengan akal sehat. Seharusnya yang bersangkutan memposisikan diri sebagai seorang yang menjadi panutan, bukan letupan,” tandas PD dan PLD.

Untuk itu, bagi mereka, sikap yang dipertontonkan Korkab diibaratkan seperti virus ganas yang menyebar lebih cepat dan mematikan jika dibiarkan berlama-lama. Karena itu, segera dilakukan langkah pencegahan agar tidak menimbulkan korban lain.

Baca Juga: Pj Bupati Pulau Morotai Sibuk Urusan di Luar Daerah

“Selama menjabat sebagai Korkab, Huasen Daeng Husen mulai menciptakan perpecahan dan ketidaknyamanan di internal TPP Kabupaten Kepulauan Sula, mulai tingkat TAPM PD hingga PLD. Ancamannya relokasi dan evaluasi kinerja (evkin) ,” demikian bunyi poin dalam Petisi Penolakan Korkab Sula.

Selain itu, menurut PD dan PLD, sikap yang ditunjukkan Korkab sangat tidak etis dan tidak mencerminkan seorang pemimpin dalam program pemberdayaan masyarakat. Bahkan, dalam petisi itu juga disebutkan bahwa selama menjadi Korkab, Husaen Daeng Husen menetapi Kantor TPP Kabupaten Kepulauan Sula, seolah-olah sebagai rumah pribadi dengan alasan bukan Kantor TPP, melainkan Kantor TAPM.

“Korkab juga tidak profesional  karena mengedepankan najis batin  sehingga terkesan ada suka dan tidak suka terhadap PD dan PLD,” ujar PD dan PLD.

Baca Juga: Wimnus Malut Dorong Generasi Muda Hidup Mandiri, Ini Penting Menurut Syafii Efendi!

Terkait hal tersebut, PD dan PLD  Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kepala BPSDM Kemendes PDTT segera mencopot Husaen Daeng Husen dari posisi Korkab dan yang bersangkutan segera angkat kaki dari Kabupaten Kepulauan Sula.***

Editor: Randi Ishab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah