Mengenai Zakat Untuk Apa dan Siapa, BAZNAS: Berikut Syarat Zakat, Penerima dan Jenisnya

6 April 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi memberi dan menerima zakat /Ahmadi19/

Suara Ternate - Zakat merupakan bagian tertentu dari harta seseorang dan di keluarkan jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Karena, zakat termasuk dalam rukun Islam, maka ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf.

Sementara, dalam Al-Qur'an disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103).

Begitu juga dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan zakat adalah harta yang wajib di keluarkan oleh orang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Ide Menarik Ngabuburit Sambil Menunggu Waktu Berbuka Puasa

Walaupun begitu, tidak semua harta dapat dikenakan wajib untuk ditunaikan zakat.

Syarat Dikenakannya Zakat Atas Harta

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Syarat bagi orang muslim untuk mengenakan zakat atas hartanya, di antaranya sebagai berikut:

1) Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) Harta tersebut melewati haul; dan
6) Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

8 Golongan Orang Yang Bisa Menerima Zakat

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan penjelasan dalam Al-Qur'an at-Taubah ayat 60:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Hidup Sehat Saat Puasa, Begini Dian Sastro Manfaatkan Teknologi

Jenis Zakat dan Syarat Dikeluarkannya

Adapun jenis zakat secara umum terbagi menjadi dua, di antaranya sebagaimana berikut:

1. Zakat Fitrah (zakat al-fitr)

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim dan dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sementara, syarat dikeluarkannya zakat fitrah meliputi:

1) Beragama Islam
2) Hidup pada saat bulan Ramadhan
3) Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.

2. Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Syarat di keluarkannya zakat mal adalah sebagai berikut:

1) Harta yang dikenai zakat mal harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2) Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. Milik penuh
b. Halal
c. Cukup nisab
d. Haul
3) Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Editor: Randi Ishab

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler