SUARA TERNATE - Pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing oleh Pemkab Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu 2 Februari 2022, berbuntut panjang.
Pihak Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekda Ernes Silvanus. Dalam somasi itu, manajemen Maskapai Susi Air meminta Pemkab Malinau untuk meminta maaf secara tertulis atas pemindahan paksa pesawat mereka.
Pihak Susi Air bahkan meminta Pemkab Malinau untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang disebut sebagai kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Dua hal tersebut diminta segera dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Apabila diabaikan, pihak Susi Air mengingatkan akan ada langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz membenarkan adanya somasi ke kedua petinggi Pemkab Malinau itu. "Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar." terang Donal dalam keterangannya, Senin 7 Februri 2022.
Pengerahan Satpol PP dan Dishub oleh Pemkab Malinau untuk memindahkan pesawat Susi Air diduga merupakan tindakan melawan hukum.
Sebab, hal itu tidak sesuai dengan tugas Satpol PP yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.