Pesawat Diusir Paksa, Susi Air Somasi Bupati Malinau, Tuntut Minta Maaf hingga Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

- 8 Februari 2022, 05:03 WIB
Satuan Satpol PP Pemkab Malinau mengeluarkan paksa pesawat Susi Air dari Hanggarnya di Malinau, Kalimantan Utara.
Satuan Satpol PP Pemkab Malinau mengeluarkan paksa pesawat Susi Air dari Hanggarnya di Malinau, Kalimantan Utara. /Foto: Twitter/Tangkapan Layar @susipudjiastuti/

SUARA TERNATE - Pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing oleh Pemkab Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu 2 Februari 2022, berbuntut panjang.

Pihak Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekda Ernes Silvanus. Dalam somasi itu, manajemen Maskapai Susi Air meminta Pemkab Malinau untuk meminta maaf secara tertulis atas pemindahan paksa pesawat mereka.

Pihak Susi Air bahkan meminta Pemkab Malinau untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang disebut sebagai kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Baca Juga: 15 Ucapan Valentine Day Dalam Bahasa Inggris Paling Romantis Beserta Artinya, Dijamin Pacar Makin Sayang

Dua hal tersebut diminta segera dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Apabila diabaikan, pihak Susi Air mengingatkan akan ada langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz membenarkan adanya somasi ke kedua petinggi Pemkab Malinau itu. "Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar." terang Donal dalam keterangannya, Senin 7 Februri 2022.

Baca Juga: Hindari Degradasi Meski Harus Melawan Newcastle United dan Leeds United, Lampard: Kami Harus Tetap Tenang

Pengerahan Satpol PP dan Dishub oleh Pemkab Malinau untuk memindahkan pesawat Susi Air diduga merupakan tindakan melawan hukum.

Sebab, hal itu tidak sesuai dengan tugas Satpol PP yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah