SUARA TERNATE - Setelah 3 bulan menghilang tanpa kabar, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Polwan yang bertugas di Bagian SDM Polresta Manado itu diciduk di hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Rabu 9 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, penangkapan Briptu Christy dilakukan setelah Polda Sulut mendeteksi keberadaan sang DPO Polresta Manado itu tengah berada di sebuah hotel di Jakarta.
Baca Juga: RESMI! Timnas Indonesia Absen di Piala AFF U-23, PSSI Minta Maaf
Atas informasi tersebut, Polda Sulut langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dilakukan penangkapan. Zulpan menegaskan, sat ditangkap Briptu Christy hanya seorang diri di hotel. "Ditangkap sendiri," kata Zulpan.
Berikut Fakta-fakta mengejutkan dibalik penangkapan Polwan berparas cantik tersebut sebagaimana dikutip suaraternate.com dari berbagai sumber:
Baca Juga: Biadab! 3 Murid SD di Tangerang Disodomi Oknum Guru Agama, Korban Dipaksa Telan Sperma hingga Muntah
1.Ditangkap di Hari Kedua Menginap
Briptu Christy ditangkap setelah dua hari menginap di Hotel Grand Kemang. Hal ini terungkap dari pengakuan Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel Zahran. “Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap),” kata Zahran, Kamis 10 Februari 2022