Praktisi Hukum Gugat Menag Yaqut ke Pengadilan, Isi Tuntutannya Wajib Beri Makan 1.000 Anak Yatim

- 5 Maret 2022, 21:06 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Mundur Digugat ke Pengadilan
Menag Yaqut Cholil Qoumas Mundur Digugat ke Pengadilan /Instagram/@gusyaqut/

SUARA TERNATE - Proses hukum terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas ucapannya yang menyandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, kembali dilakukan.

Kali ini, mantan Ketua Umum GP Ansor itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh praktisi hukum bernama Alamsyah Hanafiah

Dalam keterangannya, Alamsyah mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena pernyataan Menag Yaqut dinilai kotor yang melukai perasaan umat islam.

Baca Juga: Jangan Asal Pakai! Ini Tips Memakai Serum yang Benar

“Seorang Menteri Agama notabene seorang muslim menyamakan suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara adzan di masjid,” kata Alamsyah, Sabtu 5 Mareta 2022

Selain suara azan dan gonggongan ajiing, gugatan itu dilayangkan juga perihal ucapan Gus Yaqut beberapa bulan lalu yang bahwa Kemenag adalah hadiah negara untuk NU.

Baca Juga: Lakukan Pelayaran Perdana Kemarin, Ini Isi Kapal Pesiar Terbesar di Dunia

Pernyataan itu, kata Alamsyah, jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya Kemenag itu adalah milik semua umat. “Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan,” ujarnya.

Adapun isi dari gugatan ini, lanjutnya, ia menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah