SUARA TERNATE - Laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dilayangkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap pakar telematika Roy Suryo, mulai diproses penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai langkah awal, penyidik akan memanggil pihak pelapor dalam hal ii GP ansor dan terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangan.
"Iya, kalau ada laporan kan seperti itu, tahapannya memang seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: Cegah Kabur ke Malaysia, Polisi Tahan Aktor Aliff Alli Usai Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Namun, Zulpan enggan mengungkap lebih lanjut kapan rencana pemeriksaan terhadap GP Ansor maupun Roy Suryo. Sebab, sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut.
"Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu LP (laporannya) saja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut soal dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing.