SUARA TERNATE - Setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan isteri, Aska Ongi, pesinetron Aliff Alli resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka aktor berusia 30 tahun ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia menjelaskan Aliff telah menjalani pemeriksaan sejak kemarin siang dan Selasa malam resmi tersangka.
"Terkait dengan Aliff Alli, tadi malam penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan sangkaan terkait pemalsuan dokumen," ujar Zulpan, Rabu 2 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari PMJnews.
Bahkan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap aktor kelahiran Malaysia ini "Mulai tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelasnya.
Zulpan memastikan salah satu alasan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Aliff adalah karena mencegah sang artis keluar negeri. Apalagi, Aliff adalah warga negara Malaysia.
“Itu salah satu juga dasar kepada yang bersangkutan, selain unsur terpenuhi sebagai tersangka dilakukan penahanan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena yang bersangkutan warga negara asing, Malaysia,” sebutnya.
Pun demikian, Zulfan mengatakan Aliff koorperatif selama pemeriksaan di kepolisian.