Artis Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

- 29 April 2024, 16:56 WIB
Artis Rio Reifan.
Artis Rio Reifan. /Antara/Fakhri Hermansyah/

SUARA TERNATE - Artis Rio Reifan (RR) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Rio Reifan ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, di Jakarta, dikutip SuaraTernate.com dari Antara,
Senin, 29 April 2024.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Ganja, Polres Ternate Amankan Seorang Pria Inisial JR

Lebih lanjut, Panjiyogya menyebut bahwa, RR disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Panjiyoga.

Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan RR akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.

Baca Juga: Sidang Lanjutan 4 Terdakwa dalam Kasus OTT AGK Digelar Pekan Depan 

Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan RR terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah