Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Ini Peran Politikus Golkar Azis Samual

- 2 Maret 2022, 20:32 WIB
Politisi Partai Golkar Azis Samual Ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama. (ANTARA)
Politisi Partai Golkar Azis Samual Ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama. (ANTARA) /Dokumentasi Pribadi

SUARA TERNATE - Jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap ketua umum (Ketum) KNPI Haris Pertama bertambah menjadi enam orang.

Ini setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam pada Selasa 1 Maret 2022.

Azis Samual ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan lima pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.

Baca Juga: Dikira Mau Shalat, Setelah Digrebek Warga, Ternyata Oknum Guru dan Pasangannya Mesum di Kamar Mandi Mushola

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap lima pelaku itu kemudian berkembang pada pemanggilan Azis Samual.

“Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 2 Maret 2022 dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: Duel Derby della Madonnia, AC Milan Vs Inter Milan Berakhir 0-0

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap peran Azis Samual dalam pengeroyokan Haris Pertama.

“Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan,” beber Tubagus kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah