Polres Denpasar Tangkap Aktor Randa Septian Atas Kasus Narkoba, Temukan Ganja hingga Alat Hisap Sabu

- 31 Januari 2022, 18:35 WIB
Randa Septian ditangkap Polisi karena narkoba
Randa Septian ditangkap Polisi karena narkoba /Instagram/@randaseptian

SUARA TERNATE - Penangkapan kasus narkoba di kalangan selebriti tak ada hentinya. Terbaru, bintang film Ular Tangga, Randa Septian ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar atas kasus narkoba.

Aktro kelahiran 21 September 1994 itu ditangkap bersama temannya Arthur Augoest H Aruan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono membenarkan adanya penangkapan Randa Septian yang terjerat narkoba. "Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," ujar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Covid-19 Merajalela, Anggota DRIPPIN Cha Jun Ho dan Lee Hyeop Positif Covid-19

Baca Juga: Akhir Bulan Mabar FF, Segera Klaim Kode Redeem FF 31 Januari 2022 Banyak Item Menarik Menanti

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," ujarnya.

Baca Juga: Video Mahasiswi di Bali Nangis saat Adegan Ranjang di Hotel Viral, Polisi Turun Tangan

Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x