SUARA TERNATE - Tim Polda Sumut masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba bahwa Kapolrestabes Medan diduga menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko beserta pejabat Polrestabes Medan lainnya terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba.
“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Selama menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Dedi mengatakan dalam perkara tersebut Polri menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata Dedi.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga terima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam.
Pernyataan tegas disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang meminta pejabat kepolisian di Polrestas Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.