SUARA TERNATE - Karier Bripda Randy Bagus sebagai anggota Polri akhirnya tamat. Polisi yang kini berstatus tersangka kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Byawijaya Malang, Jawa Timur Novia Widyasari itu, resmi dipecat dengan tidak hormat.
Pemberhntian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur itu disampaikan langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi di Jakarta, Minggu 5 Desember 2021 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Berbaju Tahanan, Ini Foto-Foto Tampang Bripda Randy Bagus Dibalik Jeruji Besi
Tidak hanya itu, polisi yang bernama lengkap Randy Bagus Hari Sasongko ini juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Baca Juga: Ini Obat Aborsi yang Dicekoki Bripda Randy Bagus ke Novia Widyasari, Harganya Rp 1,5 Juta
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur melalui Polres Mojokerto telah menetapkan dan menahan Randy Bagus yang terbukti dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.