Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Letusan Semeru Bertambah Lagi Jadi 13 Orang
Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Randy sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatannya Randy secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***