Polres Denpasar Tangkap Aktor Randa Septian Atas Kasus Narkoba, Temukan Ganja hingga Alat Hisap Sabu

- 31 Januari 2022, 18:35 WIB
Randa Septian ditangkap Polisi karena narkoba
Randa Septian ditangkap Polisi karena narkoba /Instagram/@randaseptian

Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.

Baca Juga: 50 Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 Penuh Doa dan Harapan Baik, Cocok Dikirim ke Kerabat dan Sahabat

Baca Juga: Gong Xi Fa Cai, Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 Bahasa Mandarin dan Inggris Beserta Terjemahannya

Randa Septian dan rekannya, Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah