SUARA TERNATE - Pakar Telematika, Roy Suryo turut melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataanya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan anjing.
Sayangnya, laporan dugaan Penistaan Agama yang disampaikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ke Polda Metro Jaya ini ditolak.
Roy yang keluar dari gedung Polda Metro Jaya tanpa membawa bukti laporan polisi pun mengaku alasan penyidik menolak laporannya itu karena lokasinya di Pekanbaru, Riau
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, I Gede Aryastina alias Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental
“Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika yang bersangkutan (menag) diwawancara adalah di Pekanbaru," katanya
Lebih lanjut dia mengatakan, polisi mengarahkannya untuk membuat laporan ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri.
Untuk itu, Roy menyebut rekan-rekannya di Pekanbaru yang akan membuat laporan ke Polda Riau ketimbang membuatnya di Bareskrim Polri.
“Atas pertimbangan saya dengan Pak Pitra mungkin kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama,” kata dia lagi.