SUARA TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan atas kasus pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis 24 Februari 2022 itu, suami dari Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan,” kata Hakim Ketua Surachmat.
Baca Juga: Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Haram Datang ke Minangkabau
Dalam amar putusanya, hakim menyataan didakwa Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
“Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,” kata Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara dua tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.