Cekoki Kucing dengan Ciu hingga Viral, Pemuda di Tulungagung Ini Divonis 3 Bulan Penjara

- 12 Februari 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing /Pexels

SUARA TERNATE - Ulah AZI (23), pemuda asal Tulungagung, Jawa Timur, yang memaksa kucing untuk meminum minuman keras (miras) jenis ciu, membuatnya kini harus mendekam di penjara.

Akibat aksinya yang viral di media sosial itu membuat dia divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam amar putusanya, hakim menyatakan AZI terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Baru Sehari Dibuat, Petisi Tolak JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun Mendekati 150 Ribu Tandatangan

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo melansir Antara, Sabtu 12 Februari 2022

Sidang putusan itu digelar secara daring. Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Abdul Latief WNA Arab Saudi Segera Disidangkan

Dengan vonis tersebut, AZI tinggal menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan. Sebab, pemuda asal Gondang, Tulungagung ini sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.

Itu artinya, dia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan. "Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah