SUARA TERNATE - Penolakan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) semakin kencang.
Ini terlihat dari jumlah dukungan terhadap petisi yang dibuat di laman Change.org. Petisi tersebut sudah mendapatkan 148.350 dukungan tanda tangan pada Sabtu 12 Februari 2022.
Padahal, petisi tersebut baru dibuat seorang warganet bernama Suharti Erte pada Jumat 11 Februari 2022. Diperkirakan dukukgan atas penolakan Permenaker ini akan terus bertambah
Baca Juga: FOTO: Tak Kalah Cantik, Ini Kembaran Briptu Christy, IG Nya Ramai Diburu Netizen
Diketahui, dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 menyebutkan pencairan dana dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan saat mencapai usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi pasal 3 dalam aturan Permenaker tersebut.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Abdul Latief WNA Arab Saudi Segera Disidangkan
Kemudian di pasal 4 disebutkan jika manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaiimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk juga bagi mereka yang berhenti bekerja.
Adapun peserta yang berhenti bekerja meliputi mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lammanya.