SUARA TERNATE - Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, menuai kekecewaan dari keluarga korban.
Sebab, pihak kelyarga korban berharap sang predator seks itu divonis mati dan dikebiri kimia sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengaku para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hakim ini.
Baca Juga: Sempat Tuai Polemik, Dorce Gamalama Tetap Dishalatkan Secara Laki-Laki
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar yang akan terus terjadi secara turun temurun.
“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” katanya, Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga: Dikenal Keramat, Ini Makna Dibalik Nama Gunung Gamalama Ternate yang Melambungkan Karir Dorce
Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun turut kecewa, dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap.
Menurut Yudi, ada keluarga korban yang sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu. “Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Yudi.