SUARA TERNATE - Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Herry Wirawan, perdator seks 13 santriwati, menuai ketidakpuasan dari banyak pihak.
Ini disebabkan, vonis yang dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 15 Februari 2022 itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pemilik sejumlah pondok itu hukuman mati dan kebiri kimia.
Tidak hanya itu, akibat perbuatan bejat Herry Wirawan, Negara pun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 331 juta untuk restitusi atau ganri tigi kepada korban dan anak-anak yang dilahirkan para korban perkosaan sang guru bejat itu.
Baca Juga: Meninggal Dunia, Artis Dorce Gamalama Dimakamkan Mengikuti Protokol Covid
Kewajiban itu tertuang dalam putusan majelis hakim PN Bandung yang dibacakan hakim ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi. Hakim berpendapat, Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restoitusi sebab vonis hukuman seumur hidup.
Ini sesuai dengan pasal 67 KUHP bahwa terpidana mati atau terpidana penjara seumur hidup tidak dapat diberikan pidana lain. "Sehingga total restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp 331.527.186," sebut Yohannes.
Baca Juga: Program Hibah Air Minum Kota Bitung Terindikasi Dikorupsi Rp14 Miliar, Polisi: Ada Tersangka Lain
Selain itu, Hakim juga menyebutkan Undang-Undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebanrkan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.
Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta menjadi tanggungjawab negara dalam hal ini Kementrian Pembedayaan Permepuan dan Perlindungan anak (KPPPA).