BREAKING NEWS: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 12:32 WIB
Sidang vonis Herry Wirawan Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan
Sidang vonis Herry Wirawan Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan /PN Bandung

SUARA TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) akhirnya membacakan vonis kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Dalam yang digelar terbuka untuk umum Selasa 15 Februari 2022, sang predator seks belasan santri yang duduk di kursi pesakitan itu dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sidang Masih Berlangsung, Herry Wirawan Tak Membantah Kesaksian 13 Santriwati Korban Perkosaan

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara yaitu, penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang.

Vonis yang dibacakan ketua Majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca Juga: Keluarga Bongkar Sosok Asli Briptu Christy, Polwan Cantik itu Ternyata..

Dalam amar putusannya, Hakim Yuhanes beranggapan bahwa kekerasan seksual terhadap anak naik signifikan dan berpotensi merusak masa depan anak. Sanksi pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak belum menimbulkan efek jera.

Diketahui, dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2022, ada enam tuntutan yang dijatuhi JPU kepada Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah