Tak Ada Ampun, Ini Deretan Hukuman yang Dijerat Jaksa kepada Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

- 11 Januari 2022, 15:32 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati /Jurnal Ngawi/Gambar Darma

SUARA TERNATE - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tidak memberikan ampunan kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Hal ini terlihat dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Bandung Selasa 11 Januari 2022. Dimana, sederet hukuman pun dijerat kepada sang predator anak tersebut.

Hukuman terberat yang dituntut JPU yang diketuai Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep Nana Nuryana kepada Herry Wirawan adalah hukuman mati.

Baca Juga: Nia Ramadhani Langsung Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Kepada wartawan usai persidangan, Asep menegaskan hukuman mati tersebut sesuai dengan perilaku yang dilakukan Herry Wirawan kepada para santriwati yang menjadi korban asusila. “Saya (JPU) menuntut mati terdakwa karena sudah sesuai dengan perbuatannya,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap Herry Wirawan. “Hukuman tambahan terhadap terdakwa Herry Wirawan yakni hukuman kebiri,” sambungnya.

Baca Juga: Dituntut Jaksa Rehabilitasi Setahun, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara

Tidak sampai disitu, Kejati Jabar dalam tuntutannya juga meminta pengumuman identitas terdawa yang disebarkan melalui hakim.

Tuntutan keempat, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x