Baca Juga: Viral, Pemandu Karaoke Berseragam Mirip Siswi SMA Dikhawatirkan Mencoreng Dunia Pendidikan
Pada tuntutan kelima, Herry juga dituntut membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Tuntutan kepada Herry Wirawan tidak berhenti sampai disitu. Asep juga menyebut, tim JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School di Cibiru yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.
"Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani," kata Asep.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
Baca Juga: Ini Pasal-Pasal yang Dijerat Kepada Ferdinand Hutahaean beserta Ancaman Hukumannya
"Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka," ujarnya.
Herry Wirawan sendiri dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menolak Ditahan, Ferdinand Hutahaean Akhirnya Dibuat Tak Berkutik oleh Penyidik dengan Bukti Ini