SUARA TERNATE - Sejumlah fakta baru terus terungkap di persidangan lanjutan kasus dugaan pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 30 Desember 2021.
Kali ini, terkait sikap istri Herry Wirawan maupun para korban yang diam dan terkesan membiarkan terdakwa melancarkan aksi bejatnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan mengungkapkan ternyata selama ini para korban lebih dulu didoktrin oleh Herry Wirawan supaya mau mengikuti semua perintahnya.
Baca Juga: Benar-Benar Biadab! Herry Wirawan Perkosa Santrinya Didepan Sang Istri
Baca Juga: Begini Peran Para Tersangka Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bandung Lalu Dijual ke Puluhan Pelanggan
“Jadi kalau teman teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Itu seperti itu. Di dalam istilah psikolog ada dampak dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah. sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku,”jelas Asep
Kajati bahkan dengan lantang, menegaskan bahwa ini kejahatan luar biasa. “Luar biasa sekali Kejahatannya, ini. Boro boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," katanya.
Baca Juga: 15 Quotes atau Kata-Kata Bijak Berkelas yang Bisa Jadi Motivasi di 2022