Benar-Benar Biadab! Herry Wirawan Perkosa Santrinya di Depan Sang Istri

- 31 Desember 2021, 03:57 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum saat memberikan keterangan usai persidangan kasus rudapaksa yang dilakukan  Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) terhadap 13 orang santriwatinya. Selasa 21 Desember 2021 di  Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.   
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum saat memberikan keterangan usai persidangan kasus rudapaksa yang dilakukan  Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) terhadap 13 orang santriwatinya. Selasa 21 Desember 2021 di  Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.   /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

SUARA TERNATE - Sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 30 Desember 2021 kembali mengungkap fakta terbaru.

Pada sidang ke-11 ini ada hal yang baru dan dibuat miris ulah Herry Wirawan. Dimana, aksi bejat itu dilakukan Herry kepada Santiratinya itu di lakukan depan istrinya sendiri. Tentu saja perbuatan bejat ini sangat memilukan dan menyayat hati kaum wanita.

Perbuatan biadab sang predator anak itu disampaikan langsung sang istri saat dihadriakan dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu.

Baca Juga: Begini Peran Para Tersangka Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bandung Lalu Dijual ke Puluhan Pelanggan

Baca Juga: 15 Quotes atau Kata-Kata Bijak Berkelas yang Bisa Jadi Motivasi di 2022

Kesaksian sang istri itu di beberkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang betindak selaku jaksa penutnut umum (JPU) dalam sidang tersebut.

"Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya. Pada saat malam itu dia tidur bareng, naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelakunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya, nggak bisa apa," ujar Asep.

Baca Juga: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada Bahar Smith, Ternyata Bukan Terkait Jenderal Dudung

Baca Juga: Diumumkan 31 Desember 2021, Ini Dua Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Pasca Sanggah

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah