FAKTA BARU! Selain Perkosa Puluhan Santriwati, Herry Wirawan juga Rampas Bantuan KIP Santri

- 22 Desember 2021, 02:40 WIB
Terdakwa kasus asusila puluhan Santri Herry Wirawan
Terdakwa kasus asusila puluhan Santri Herry Wirawan /Instagram.com/@heru_rukunrasta

SUARA TERNATE - Sidang lanjutan kasus asusila belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat dengan terdakwa Herry Wirawan digelar Selasa 21 Desember 2021.

Sidang berlangsung hampir 4 jam di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, secara tertutup itu mengungkap fakta terbaru terkait aliran dana bansos kepada yayasan yang dikelola oleh Herry Wirawan.

Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai persidangan mengatakan, dalam sidang tersebut, jaksa berupaya untuk menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial.

Baca Juga: Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Nama Tysa Erni Langsung Viral

Dengan demikian, jaksa tak hanya fokus pada perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry. “Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos,” jelasnya, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Sadis, Rapper Drakeo The Ruler Meninggal Akibat Luka Tusuk

Salah satu bansos yang ditanyakan adalah program Kartu Indonesia Pintar (KIP) “Selain itu, Herry juga menerima bantuan sebagaimana dikatakan Kementerian Agama pada pemberitaan sebelumnya. Jadi (bantuannya) ada dalam bentuk KIP dan bansos dan lainnya,” katanya

Asep lalu menjelaskan alur penerimaan bantuan itu. Mulanya, bantuan KIP tersebut diajukan oleh Herry atas nama santri di pondok pesantrennya.

Baca Juga: Polda Maluku Utara Gelar Razia Kartu Vaksin Dorong Capaian Target Nasional Vaksinasi 70 Persen di Akhir Tahun

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah